Membelot, DPP PDIP Pecat Hipni
Jumpa pers pengumuman pemecatan Hipni, di Bandar Lampung, Jumat (4/12). (str) |
Hipni diberhentikan dari keanggotaan PDIP berdasarkan surat keputusan DPP nomor 77/KTPS/DPP/XII/2015, tertanggal 3 Desember 2015, yang berisi tentang pemecatan Hipni., A.md, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal, Harto Kristiyanto ini memutuskan untuk memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Hipni, A.md, dari keanggotaan PDIP dan Melarang Hipni untuk melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. (aka)
No comments