Video Of Day

Breaking News

Panwas Dilarang Kunjungi Warung Kopi

Ketua Bawaslu RI, Muhammad. (foto: bawaslu.go.id)
Lnews, MAJENE - Ketua Bawaslu RI, Muhammad menginstruksikan kepada Panwas dilarang mengunjungi warung kopi sampai dilantiknya pasangan calon kepala daerah yang terpilih.

Menurutnya, warung kopi sekarang telah menjadi tempat berkumpulnya para tim sukses pasangan calon. Walaupun tidak ada maksud yang negatif, tetapi bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, diinstruksikan kepada Panwas untuk tidak mengunjungi warung kopi sampai dilantiknya pasangan calon yang terpilih. Jika ingin minum kopi, di kantor saja, anggarannya telah disiapkan,” ujar Muhammad saat pemaparan materi pada kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Damai dan Berintegritas di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat”, Majene, Sulawesi Barat, beberapa hari yang lalu, seperti yang Lnews.co kutip dari situs bawaslu.go.id, Selasa (1/12).

Lebih lanjut Muhammad mengajak kepada masyarakat dan wartawan, Jika mendapati Panwas bersama tim sukses berada dalam satu tempat di warung kopi, untuk didokumentasikan dan segera dikirimkan ke Bawaslu RI.

Bawaslu RI akan segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian. “Jika ada panwas yang kedapatan bekumpul bersama tim sukses paslon, harap difoto dan dikirimkan ke Bawaslu RI. Dalam 1 x 24 jam akan dikeluarkan rekomendasi pemberhentian,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad meminta Panwas dan mengajak KPU membuktikan komitmen netralitas dan kemandirian yang selama ini menjadi kekhawatiran publik. Sekali saja penyelenggara pemilihan melakukan kecurangan yang dibuktikan dengan keputusan DKPP maka akan merusak nama baik pribadi, keluarga, dan lembaga Pengawas Pemilu.

“Tentunya, kita (penyelenggara pemilu,-red) berharap tidak ada penyelenggara yang terkena sanksi oleh DKPP. Jika sampai terkena sanksi, ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, di balik keterbatasan UU No. 8 Tahun 2015 ini, Muhammad meminta kepada paslon untuk memberi kepercayaan kepada penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu, untuk mengawal proses pilkada ini. Dengan syarat melaksanakan penyelenggaraan dan pengawasan pilkada dengan benar-benar jujur dan netral. Jangan karena keterbasan regulasi ini digunakan oleh paslon dan tim sukses untuk melakukan acrobat politik dan hukum.

“Jika ada yang keliru, tegur dan proses penyelenggara pada jalur yang tersedia. Tetapi jika sudah dilakukan dengan benar, mari support bersama,” ajak Muhammad.  (Muhtar/bawaslu)

No comments