Ini Penyebab 5 Polisi Dipecat
![]() |
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian memberikan penghargaan kepada sejumlah polisi berprestasi. (ddn) |
Lnews, KALIANDA – Indisipliner dan tersandung kasus hukum, lima anggota Kepolisian Resor Lampung Selatan di Pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan kelima anggota Polri itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung tentang PTDH dari Dinas Polri terhitung tanggal 31 Desember 2015.
“Benar, 4 orang disersi (indisipliner), 1 anggota tersandung kasus tindak pidana penipuan,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, saat menyampaiakan surat keputusan Kapolda Lampung dalam kegiatan pemberian reward dan punihsment untuk jajaran anggota Polri di Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/1).
Dia menjelaskan, kelima anggota yang dilakukan pemecatan itu meliputi, Brigardir Sigit Jatmiko Sat-Sabara SK nomor :Kep/758/XII/2015, Briptu Ferdian Hardi Sat-Sabara SK nomor: Kep/759/XII/2015, Briptu Edy Susilo Sat-Sabara.
SK nomor :Kep/760/XII/2015, Briptu Dani Firmansyah Sat-Sabara SK nomor: Kep/761/XII/2015, yang keseluruhan atas kasus disersi atau melanggar PP RI no 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A.
Kemudian Aiptu Rusmini anggota Polsek Natar atas kasus pidana karena tindak penipuan atau melanggar PP RI nomor 1 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf A dengan SK nomor: Kep/770/XII/2015.
Selain menyampaikan kabar pemecatan itu, Kapolres juga mengumumkan 11 anggota polisi dan 1 warga yang mendapatkan reward/penghargaan atas kinerja yang meliputi 2 anggota Satlantas Bripka Agus Erwin Nasution dan Bripka Aprianto Batubara yang menangkap pelaku percobaan pembunuhan di Kecamatan Merbaumataram.
Kemudian 3 anggota Satlantas yang menangkap pelaku pengguna narkoba di Kecamatan Tegineneng yakni Bripka M Kiwah, Brigardir Nova Angga Kristian dan Brigardir Aldias Mardianto.
Lalu, 4 anggota Polsek Penengahan yakni Aiptu Suyito, Bripka Sigit Ponco, Bripka Hasanuddin dan Brigardir Roni Romansyah, ditambah 2 anggota Reskrim Polres yakni Brigardir Kuswandi dan Bripka Tri Hendrawan yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan ketapang.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan penghargaan terhadap Saiful Anwar yang berprofesi sebagai pekerja (warga), yang berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan dari pelaku curas di Kecamatan Sidomulyo.
“Tidak hanya punishment (hukuman) yang kami berikan, terhadap anggota kepolisian yang menunjukan prestasi kami berikan penghargaan, termasuk ada salah seorang warga yang kami berikan penghargaan karena sudah membantu tugas pihak kepolisian,” kata dia.
Dia berharap, pemberian penghargaan dan hukuman itu dapat menjadi pendorong jajaran dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat." (ddn/str)
No comments