MK Menolak 26 Permohonan PHP Kada
![]() |
Suasana sidang sengketa Kada 2015 di MK. (kpu.go.id) |
Lnews, JAKARTA - Memasuki hari ke empat sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (25/1), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan untuk 26 permohonan PHP Kada.
Dari 26 permohonan yang dibacakan putusannya, tidak satu pun permohonan dinyatakan diterima oleh MK. Permohonan yang tidak diterima selain tidak memenuhi kriteria antara lain 24 permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 yakni selisih persentase melebihi ambang batas, seperti yang dikutip Lnews.co dari situs kpu.go.id Selasa (26/1/16).
Sedangkan 2 yaitu Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu dimana permohonan tidak diterima karena error in objecto yakni kesalahan permohonan pemohon atas objek yang dipermasalahkan/dipersengketakan
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 89 perkara, dari jumlah tersebut 35 perkara PHP kada tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan, 48 perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolahan suara, 5 perkara lainnya ditarik kembali oleh para masing-masing pemohon dan 1 perkara, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Disela-sela Sidang dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara menghormati semua putusan yang diputuskan oleh majelis hakim.
"KPU sebagai pihak termohon akan menghormati semua putusan MK yang telah dibacakan oleh hakim,"ujar Ida.
Dengan ditolaknya, 26 perkara pada hari ini, maka MK telah memutuskan 115 perkara yang tidak diterima oleh MK, besok (26/1) MK menjadwalkan pembacaan 25 putusan dismissal. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)
No comments