UMK Lamsel 2016 jadi 1,8 Juta
![]() |
Surat Keputusan UMK Lampung Selatan 2016. (aka) |
Lnews, KALIANDA - Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan tahun 2016 sebesar 1,8 Juta Rupiah.
Penetepan UMK untuk Lampung Selatan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/626/III.05/HK/2015. Tertanggal 30 Desember 2015 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2016.
Selain menetapkan UMK, dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Lampung ini juga memuat larangan bagi perusahaan di wilayah Lampung Selatan yang telah memberikan upah lebih besar dari ketentuan upah minimum, tidak diperbolehkan mengurangi dan atau menurunkan upah dimaksud. (aka)
No comments