Video Of Day

Breaking News

Buron 6 Bulan, Jambret Ditangkap

Ilustrasi Jambret (arif-poskota.com)

Lnews, TANJUNGAN - Setelah buron selama 6 bulan, polisi akhirnya membekuk, Safe'i (36) pelaku jambret yang merupakan warga Desa Pardasuka, Kecamatan Tanjungan, Sabtu (6/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku diringkus petugas gabungan tim anti bandit (tekab) 308 Polres Lamsel bersama jajaran kepolisian Sektor Tanjungan, tanpa perlawanan berarti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Efendi yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputea mengemukakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kejadian penjambretan pada Agustus 2015, dimana tersangka menjambret tas milik Risa Anggreni (36) warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, yang berisikan dua unit HP merk Samsung dan Nokia.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban nomor Lp /B - 234 /X/2015/Res lamsel /sek tanjungan, tertanggal 20 oktober 2015 lalu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan chat Whatsapp, Minggu (7/2).

Ia mengatakan, pada saat ditangkap polisi, tersangka sedang tertidur lelap, kemudian langsung di bawa ke kantor polisi Sektor Tanjungan.

"Kita sudah dua kali melakukan penggerebekan. Pertama lari, sekarang ini berhasil. Karena tersangka ini terkenal licin," lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, Rizal meneruskan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa bersama dengan Tomi yang saat ini masih (DPO).

"Sudah sering melakukan itu di daerah situ (Tanjungan). Barang buktinya pun berupa motor Merk Yamaha Vega R tanpa nopol sudah kami amankan, termasuk kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkasnya. (ddn/str)

No comments