Video Of Day

Breaking News

Visi Misi Baja tak Bertandatangan, ZaiN tanpa Stempel



Lnews, KALIANDA - Tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan 2016-2021, sudah menyerahkan paparan visi dan misi ke penyelenggara Pemilu. Visi Misi ini kemudian diunggah di situs resmi KPU Lampung Selatan, di www.kpu-lampungselatankab.go.id, Rabu (9/9).

Dari penelusuran Lnews.co, pasangan Soleh Bajuri - Ahmad Ngadelan Jawawi (Baja) menyerahkan berkas visi misi ke KPU Lampung Selatan, melalu email pada tanggal 7 September 2015 atau dua hari yang lalu, dengan jenis berkas file PDF sebanyak 4 lembar kertas A4. "Data diterima dari LO Baja pada tanggal (7/9)." ujar Bejo Purnomo, anggota bidang sosialisai KPU Lampung Selatan.

Namun disayangkan, file berisi visi misi tersebut, tidak disertai tanda tangan Soleh dan Jawawi serta stempel partai pendukung. Beda halnya dengan visi misi pasangan Zainudin Hasan - Nanang Ermanto (ZaiN), yang hanya 3 lembar kertas ukuran A4, tidak disertakan stempel, hanya dibubuhi tanda tangan. Dibanding calon lain, pasangan ZaiN merupakan yang paling sedikit mengupas visi misi mereka.

DIbanding dengan visi misi Baja dan ZaiN, paparan visi misi Koki terlihat lebih terperinci dan dibahas satu persatu topik. VIsi misi Koki terdiri dari 7 lembar kertas A4, lengkap dengan tanda tangan pasangan calon, berikut tanda tangan ketua dan sekretaris DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, dan tanda tangan ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura.

Meski visi misi beberapa calon diatas tidak disertai tanda tangan maupun stempel, KPU Lampung Selatan tetap nerima dan mengumumkan visi misi tersebut ke khalayak. "Resume visi misi dari pasangan calon, tidak apa-apa mas (tanpa tanda tangan atau stempel)." ungkap Bejo, melalui pesan singkat. "terlepas dari kekurangan maupun kelebihan visi misi para calon, biarkan masyarakat yang menilai." lanjut Bejo. Visi misi Koki dan ZaiN sendiri menurut Bejo diserahkan saat pendaftaran bakal calon, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Bejo, Penyerahan visi pasangan calon bupati dan wakil bupati ini juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2015 pasal 43 ayat 2, huruf c. "bagi masyarakat yang ingin mengetahui langsung visi misi calon bupati dan wakil bupati, bisa mengunduh di laman KPU Lampung Selatan, dengan alamat: http://kpu-lampungselatankab.go.id/web/index.php/berita/109-visi-dan-misi-paslon-bupati-dan-wakil-bupati-lampung-selatan." pungkasnya. (aka)

No comments