Video Of Day

Breaking News

Pemkab Dukung Camat Laporkan Panwas


Lnews, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung langkah Camat Sidomulyo Syamsul Jauhari untuk menempuh jalur hukum atas tindakan Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) setempat, yang dianggapnya berbuat semena-mena dalam menjalankan tugas, sehingga dinilai mencemarkan nama baik  "sang"camat.

“Tadi sekita jam setengah dua belas saya menghadap pak Sekda (Ir Sutono MM), saya ceritakan semua termasuk dipanggil panwas. Beliau setuju dan mendukung saya untuk melaporkan pihak Pnawas ke polisi,” ujarnya saat dihubungi Lnews.co VIA telepon, Jum’at (16/10).

Syamsul mengatakan, dirinya masih menunggu keterangan dari pihak Panwas untuk memberikan identitas orang yang menyebarkan fitnah kepada dirinya dalam kegiatan desa di kecamatan Sidomulyo.

“Kita tunggu, Senin atau Selasa besok, kalau Panwas tidak memberikan nama orang (penyebar fitnah) itu, saya akan melaporkan dia (Panwas) kepolisi. Atau, kalaupun Panwas memberikan identitas orang itu, saya hanya akan melaporkan orang itu kepolisi atas tindakan pencemaran nama baik,” tegas mantan camat Rajabasa itu.

Dia menjelaskan, pada saat dimintai keterangan oleh Panwaslu Lampung Selatan, Kamis (15/10), dirinya bercerita kepada Sekda bahwa pertemuan di kediaman Kadus III Desa Sidowaluyo, Jum’at (9/10) lalu itu untuk membahas permasalahan desa, mulai dari pergantian jabatan Kades, pemekaran desa di kecamatan itu dan beberapa agenda lainnya.

Menurutnya, pihak Panwaslu dapat lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah saat menjalankan tugas. Ataupun bisa dengan secara langsung mengecek lokasi melalui petugas dilapangan sesaat usai menerima laporan saat itu.

“Kita harusnya bekerja secara profesional. Jangan semena-mena. Apa fungsi petugas (panwascam) dilapangan,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Lampung Selatan, Sahbudin Usman mengatakan, pihaknya mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang ingin melaporkan pihaknya polisi.

Dia menyatakan, tindakan yang dilakukan Panwaslu sudah sesuai dengan rambu-rambu yang digariskan oleh Bawaslu RI/Provinsi serta mengacu pada undang-undang.

“Sesuai aturan, bila ada dugaan pelanggaran maka kami wajib (melakukan) klarifikasi. Masalah benar dan tidak itu nanti. Tapi bila ada pihak yang ingin melaporkan ke polisi kami persilahkan, itu hak seseorang dimata hukum,” ujarnya saat dihubungi VIA telepon.

Dia menambahkan, selain telah memanggil beberapa saksi dari pihak kadus/kades dan camat, pihak Panwaslu juga telah memintai keterangan Panwascam Sidomulyo dan saksi lain yang memberatkan.

“Hari ini tadi kita juga memintai keterangan untuk pemberatan dari petugas (Panwascam) dan saksi. Dugaannya-kan ada kampanye dalam pertemuan itu. Benar dan tidak tunggu dululah, saat ini masih dalam proses kajian,” pungkasnya. (ddn/str)

No comments