Video Of Day

Breaking News

Sejoli Pembuang Bayi ditangkap Polisi

Lokasi ditemukannya bayi laki-laki yang dibuang sejoli, tak jauh dari stadion Jati, Kalianda. (ddn)

Lnews, KALIANDA – Pihak kepolisian akhirnya meringkus sepasang kekasih pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga di Kelurahan Waylubuk Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu tengah malam lalu.

Pelaku Yunita Sari (28) warga Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda diamankan petugas dikediamannya pada hari Sabtu lalu (24/10) sekitar pukul 07.30 WIB. Sedangkan Solihin (37) warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda diamankan petugas di Pulau Sabesi, Kecamatan Rajabasa sekitar pukul 18.30 WIB.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Aiptu Arifin mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan bila pihak kepolisian sudah mengamankan sepasang kekasih yang membuang anak kandungnya sendiri.

“Benar, pertama kami mengamankan perempuannya (ibu bayi), di hari yang sama polisi juga mengamankan lelakinya (ayah bayi),” ujarnya saat dikonfirmasi di gedung PPA Polres Lampung Selatan, Senin (26/10).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Arifin, bayi malang itu lahir sekitar pukul 18.00 WIB, di dalam sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penemuan.

“Setelah bayi ini lahir, sekitar pukul tujuh (malam), spontan muncul rencana kedua pelaku untuk membuang bayi itu. Sebelum dibuang, tubuh bayi diselimuti dengan kain yang ditemukan pelaku dari dalam gubuk,” lanjut Arifin.

Dia melanjutkan, usai membuang bayi itu, Solihin langsung  berjalan ke arah SPBU Jati untuk mencari ojek. Lalu, setelah mendapatkan (jasa) ojek para pelaku lalu meninggalkan TKP.

“Dari keterangan ojek inilah, jajaran polisi (Polsek Kalianda) melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” lanjut dia.

Secara terperinci dia menjelaskan, sepasang kekasih gelap itu sudah berpacaran kurang lebih selama 1 tahun. Selain itu, tersangka solihin merupakan duda dua anak dan Yulita Sari belum menikah alias masih gadis.

Dia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 77 (B) UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

Disisi lain, Arifin mengatakan, bayi malang yang dibuang oleh para pelaku itu rencananya akan diserahkan ke ibu sang pelaku wanita. (ddn/str)

No comments