Video Of Day

Breaking News

Asal 30 Bal Rokok Ilegal Belum Jelas


Tumpukan rokok ilegal di Mapolres Lampung Selatan. (ddn)

Lnews, KALIANDA – Satuan Sabhara Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengamankan 30 Bal (koli) rokok tanpa cukai, di sekitaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persisnya di Depan Makodim 0421, Kecamatan Kalianda, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (2/2).

Rokok tanpa cukai bermerk Supra Mild dan CC Mild, diamankan dari kendaraan bus ALS Nopol BK-7815-DI jurusan Medan—Surabaya—Jember. Rencananya bal-bal rokok tersebut akan dikirimkan ke tiga daerah di Pulau Sumatera meliputi Jambi, Pekanbaru dan Medan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Efendi mengungkapkan, penyitaan puluhan bal rokok tersebut bermula saat anggota Sat Sabhara setempat melakukan hunting/patroli rutin di daerah Jalinsum.

“Awalnya, petugas menaruh curiga dengan barang bawaan kendaraan (bus) yang ada diatas. Kemudian jajaran melakukan pemeriksaan, disana ditemukan bal-bal rokok tanpa disertai cukai (rokok). Kemudian petugas langsung membawa barang bukti berikut kendaraan dan sopir ke kantor polisi,” ujarnya saat  menggelar jumpa pers di Gedung Selter Anak KPA Mapolres Lampung Selatan.

Dia memperkirakan, barang itu tidak dimiliki oleh satu orang atau dengan memanfaatkan jaringan. Namun secara langsung Rizal mengaku, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait siapa pemilik barang dan dari mana asal barang tersebut.

“Kita saat ini sedang mengali keterangan sopir, karena arahnya inikan ke produsen-produsen, jadi pemiliknya tidak satu orang,” tukasnya.

Dia mengatakan, tersangka pemiliki barang tersebut dijerat dengan UU 39 tahun 2007 tentang cukai rokok. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman tekait pasal yang akan disangkakan.

“Pasal ini akan kami lapisi dengan pasal 54 (tanpa cukai khusus untuk produsen), pasal 55 (tanpa cukai) dan pasal 56 (cukai palsu). Namun bila rokok itu memang tidak memiliki cukai, maka akan dikenakan  pasal 55 UU 39 tahun 2007 dengan ancamana pidana 8 tahun dan denda 20  kali lipat dari cukai,” pungkasnya. (ddn/str)

No comments