Mendagri Lantik Kepala Daerah Juni mendatang
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kanan). (foto: kemendagri.go.id) |
Lnews, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo nampaknya tak ingin melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Itulah mengapa, pelantikan kepala daerah terpilih dibagi menjadi 3 tahap yakni Februari, Maret, dan Juni.
Dia mengatakan, pelantikan pada Februari ini prinsipnya untuk kepala daerah yang tak punya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan pelantikan di Maret, kata dia untuk mereka yang memang dianggap punya masalah dengan hukum.
“Sedangkan kalau kepala daerah yang memang masa jabatannya belum habis, maka kepala daerah terpilih harus menunggu Juni mendatang,” kata Tjahjo, Kamis (10/2), seperti dikutip Lnews.co dari situs kemendagri.go.id, Kamis (11/2/16).
Menurut dia, dalam UU menyebutkan, tidak boleh mengurangi masa jabatan kepala daerah satu hari pun. Makanya, Kemendagri memutuskan untuk menunggu kepala daerah sebelumnya habis masa jabatan terlebih dahulu, baru mereka yang terpilih Pilkada, dilantik.
Kemudian, bagi mereka yang diduga terjerat kasus hukum dan digugat, Kemendagri akan tetap melantiknya sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Menurut dia, harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, proses gugatannya boleh terus berjalan.
“Kalau nanti ada putusan hukum dari pengadilan dan dinyatakan bersalah, maka bisa dicopot kepala daerah tersebut,” ujar Tjahjo. (sumber: puspen kemendagri)
No comments