LBH: Panwaslu terlalu Cepat ambil Kesimpulan
Ketua LBH Lamsel, Muhammad Husni |
Lnews, KALIANDA - Menyikapi keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang menyatakan kasus beredarnya stiker tanda lunas Pajak Bumi dan Bangun (PBB) bergambar mantan bupati, Rycko Menoza, tidak cukup bukti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamsel menyatakan Panwaslu terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Ketua LBH Lamsel, Muhammad Husni, menilai pengawas Pemilu terlalu dini menyimpulkan kasus peredaran stiker tidak memiliki cukup bukti. "stiker yg beredar adalah bukti konkret bahwa peredaran itu sudah dipersiapkan sebelumnya, dan itu seharusnya dijadikan bukti oleh Panwas." ungkap Husni, Selasa (22/9).
Ia melanjutkan, stiker itu dicetak atas perintah mantan bupati Lamsel, Rycko Menoza, dan itu seharus menjadi alasan kuat untuk menyimpulkan jika peredaran striker tersebut, dimobilisasi secara masiv. "Patutnya ketika pemerintah daerah (Pemda) mengetahui adanya peredaran stiker PBB bergambar mantan bupati tersebut, Pemkab langsung memerintahkan penarikan stiker tersebut untuk menghindari gejolak ditengah masyarakat, yang saat ini memang sedang mengalami musim paceklik akibat kemarau berkepanjangan." ujar Husni.
Menurut Husni, Penarikan stiker dilakukan agar pilkada di Lamsel berjalan aman, damai dan sesuai konstitusi. "Seharusnya pemerintah daerah langsung tanggap, dengan segera menarik dan menggantinya stiker sebelumnya dengan stiker tanda lunas PBB baku yang tidak disertai foto mantan bupati, ini dilakukan agar tidak timbul praduga negatif di masyarakat dan untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pilkada." katanya. (aka)
No comments