Video Of Day

Breaking News

Panwas: Kasus Stiker PBB tak Cukup Bukti



Lnews, KALIANDA - Kasus beredarnya stiker tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bergambar mantan bupati Lampung Selatan, yang juga calon petahana, Rycko Menoza, akhirnya mendapat kesimpulan akhir. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Selatan memutuskan kasus tersebut dinyatakan kurang bukti dan hanya melanggar aturan administratif.

Ketua Panwaslu Lampung Selatan, Sahbudin Usman, menyatakan kesimpulan tersebut diterbitkan setelah Panwaslu menggelar rapat pleno Jumat lalu. "Kita sudah menggelar rapat pleno, dan menyimpulkan kasus peredaran Stiker PBB hanya bersifat administratif." ungkap Sabhudin, Selasa pagi (22/9).

Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, yakni camat Natar dan dua Kades asal Natar, kemudian camat Kalianda dan Lurah Kalianda, kemudian camat Rajabasa beserta kades canti dan kades Rajabasa, tidak ditemukan cukup bukti, bahwa peredaran stiker tanda lunas PBB bergambar Rycko Menoza tersebut sengaja diedarkan atau sengaja untuk menguntungkan salah satu calon bupati Lampung Selatan 2015. "Dari keterangan saksi-saksi, Panwaslu sejauh ini belum menemukan bukti kuat, jika stiker tersebut sengaja diedarkan untuk memenangkan calon petahana." ujar Sahbudin.

Sahbudin mengaku ingin melanjutkan penyidikan kasus striker PBB tersebut, namun karena keterbatasan waktu, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. "Sebenarnya Panwaslu ingin mengungkap kasus ini lebih dan dan mengumpulkan bukti lebih banyak, namun karena terbentur aturan, dimana laporan pelanggaran hanya diberi waktu 7 hari dan setelah itu menjadi kadaluarsa, kami akhirnya menghentikan kasus ini." katanya.

Kasus stiker tanda lunas PBB bergambar mantan bupati Lampung Selatan ini bergulir sejak dua pekan lalu. Stiker ini ditemukan ditempel dirumah-rumah warga dan dilaporkan pertama kali oleh warga Tajimalela, kecamatan Kalianda, kemudian merembet di kecamaran Natar dan kecamatan Rajabasa. (aka)

No comments