PBB Bergambar Rycko juga Beredar di Natar
Lnews, KALIANDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Lampung Selatan mendapat laporan mengenai dugaan pelanggaran pilkada. Dugaan itu terkait stiker pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bergambar mantan Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza, SZP.
Laporan itu datang dari Kecamatan Natar. "Sedang kami tindaklanjuti," kata Komisioner Panwaslu Pilkada Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Syaifudin kepada wartawan, Kamis (10/9) sore.
Menurut dia, laporan itu disampaikan warga ke Panwascam Natar. Panwaslu Pilkada Lamsel langsung menindaklanjuti laporan itu. "Kami belum tahu bagaimana bentuk stiker itu. Karena akan kami cek langsung ke lapangan," pungkas Syaifudin. Sebelumnya, Lnews.co merilis aksi penolakan warga di Kalianda mengenai stiker itu.
Warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda menolak pemasangan tanda lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) bergambar mantan Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza, SZP.
Digambar tersebut, Calon Bupati Lampung Selatan yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Hanura itu masih tertulis sebagai Bupati Lampung Selatan. "Kami tidak mau dipasang stiker ini. Berbau politik," kata Izal, salah seorang warga Tajimalela, Jum'at (4/9).
Menurut Izal, gambar-gambar stiker PBB yang bergambar Rycko Menoza itu akhirnya dicopot masyarakat. Warga menilai pemasangan stiker lunas gambar PBB itu dipasang oleh salah seorang tim sukses calon yang berlatar belakang aparatur negeri sipil (ASN). "Hampir semua rumah warga mau dipasang stiker itu. Kami menolak dan kami copoti," kata dia.
Tim Pemenangan H. Zainudin Hasan - Nanang Ermanto (ZaiN), Rusman Effendi, yang memang tinggal di Desa Tajimalela meminta agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada menindaklanjuti temuan warga mengenai stiker PBB bergambar mantan Bupati Lamsel H. Rycko Menoza.
Menurut dia, stiker tersebut merupakan gerakan sosialisasi dan kampanye calon diluar dari ketentuan peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang kampanye pilkada. "Kampanye yang diatur KPU bukan pemasangan stiker PBB seperti itu. KPU sudah mengaturnya melalui pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk," pungkas Ketua DPD Golkar Lamsel versi Agung Laksono itu. (ine/str)
No comments