Video Of Day

Breaking News

Pembuat, Pengedar Stiker PBB terancam Dipecat


Lnews, KALIANDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Selatan, mengancam akan memberikan sanki berat kepada pejabat pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti ikut berpolitik praktis. Jika Kepala desa, Kepala dinas dan camat yang terindikasi sengaja membuat dan menyebarkan tanda lunas PBB bergambar salah satu calon bupati Lampung Selatan 2015, Panwaslu akan mengusulkan pemecatan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh anggota Panwaslu Lampung Selatan, Syaifudin, S.Pdi, usai memintai keterangan saksi-saksi atas kasus peredaran stiker tanda lunas PBB bergambarkan salan satu calon bupati Lampung Selatan 2015, yang juga mantan bupati kabupaten paling ujung timur Sumatera ini.

Menurut Syaifudin, Panwaslu sudah memintai keterangan empat saksi terkait stiker tanda lunas PBB bergambar Rycko Menoza yang beredar di kecamatan Natar, yakni dua kepala desa, kemudian camat Natar dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Selatan.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Panwaslu mendapatkan kesimpulan awal, ada indikasi peredaran stiker tanda lunas PBB tersebut dilakukan secara masiv dan terstruktur. informasi yang diperoleh Panwaslu dari Kadispenda, Syamsurizal misalnya, ada perintah, untuk mencetak stiker tanda lunas PBB yang dibubuhi foto Rycko Menoza tersebut, dari bupati.

Kemudian, keterangan yang dihimpun Panwaslu dari camat Natar, Dulkahar, ia memerintahkan para kepala desa untuk menebar stiker tanda lunas PBB bergambar Rycko tersebut, dekat-dekat waktu Pilkada. Begitu juga dengan keterangan para Kades, mereka diperintahkan camat Natar untuk menempelkan stiker tanda lunas PBB 2015 bergambar Rycko Menoza tersebut di rumah-rumah warga.

Jika semua keterangan saksi tersebut benar, menurut Syaifudin, Panwaslu akan mengambil sikap tegas, yakni mengajukan pengusulan pemecatan kepada aparatur pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat langsung di politik, untuk diberhentikan secara tidak hormat. "semua keterangan sudah kami dengar dari saksi. Tercium aroma pelanggaran atau ketidak netralan para aparatur dan PNS. Jika dalam pleno nanti mereka disimpulkan dan terbukti bersalah, maka kami tidak akan segan mengajukan usulan pemecatan kepada Gubernur atau pihak terkait." ungkap Syaifudin. Namun, menurut Syaifudin, usulan pemecatan tersebut baru bisa dilakukan setelah ada proses di Gakumdu yang menetapkan status mereka dari saksi menjadi tersangka yang kemudian masuk ke pengadilan dan dipengadilan mereka diputus bersalah.

Menurut Syaifudin, hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan berencana." (aka)

No comments