Jelang Nyoblos Bakal Marak Politik Uang
Lnews, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mewaspadai praktik politik uang oleh pasangan calon kepala daerah kepada pemilih selama dua pekan menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 mendatang. Sebab, pasangan calon dinilai masih memiliki dana kampanye dalam jumlah yang besar.
"Masih ada sekitar 20-an hari menjelang pemungutan suara. Paslon sebenarnya punya uang (dana kampanye) yang tidak terpakai untuk memproduksi alat peraga kampanye. Dalam konteks pertemuan tatap muka dengan orang, mereka (paslon) punya uang dan siap digelontorkan dua minggu ini," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz pada diskusi Media Gathering Bawaslu dengan tema Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2015 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu, seperti dilansir situs bawaslu.go.id.
Ia mengatakan, pasangan calon akan memaksimalkan aktivitas kampanye pertemuan terbatas dengan melakukan transaksi yang melebihi batas.
Hafidz menyatakan, perlu ada evaluasi terhadap pembatasan pemasangan alat peraga kampanye dan pembatasan harga bahan kampanye yang dapat diberikan kepada peserta kampanye. Sebab, kata Masykuruddin, pembatasan tersebut tidak terbukti efektif membatasi jumlah uang yang digunakan peserta pilkada dalam berkampanye.
Kebijakan itu, menurut dia, justru membuat uang yang dimiliki paslon digunakan untuk membeli suara pemilih. "Karena, sebenarnya dana mereka (paslon) itu ada, tapi tidak digunakan untuk alat peraga kampanye," kata Masykuruddin.
Dia menuturkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, pembatasan pemberian bahan kampanye bagi setiap peserta kampanye sebesar Rp 25.000 tidak dipatuhi.
"Ketika dicek langsung secara langsung ke lapangan, setiap orang bisa menerima lebih dari Rp 25.000. Mulai dari bahan kampanye, konsumsi sampai transportasi. Itu bisa mencapai Rp 100.000," katanya.
Dia menyampaikan, masyarakat harus mencermati laporan dana kampanye pasangan calon dan kepatuhannya pada setiap peraturan yang diatur undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Masykuruddin mengatakan, pemilih seharusnya tidak memilih pasangan calon yang laporan dana kampanyenya ke KPU tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. (Deytri Aritonang)
No comments