Pelanggaran ASN Lampung Diserahkan ke Menpan
Lnews, JAKARTA – Bawaslu RI menyerahkan laporan terkait kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Laporan dari Bawaslu kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi saat diterima Ketua Bawaslu RI Muhammad di ruang rapat Bawaslu RI, Senin (1/4), seperti dikutip Lnews.co dari situs bawaslu.go.id, Selasa (5/1).
Yuddy mengatakan kalau selama ini ada PNS yang ikut kampanye atau jadi tim sukses hanya diberikan peringatan tertulis namun untuk sekarang sudah masuk kategori sanksi. Sanksi paling ringan adalah sanksi sedang yaitu pencopotan ASN dari jabatannya saat ini. Misalnya Kepala Dinas harus diberhentikan/dicopot dari jabatannya, sampai nanti dilihat pelangaran-pelanggarannya yang lain, kata dia.
Ia menambahkan kalau ASN melakukan pelanggaran berlipat misalnya menjadi tim sukses kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, intervensi kewenangannya untuk kampanye, menggunakan seragam ASN tapi ikut berkampanye, itu sanksi paling berat adalah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dari 56 berkas perkara yang disampaikan oleh Bawaslu, kami anggap sebagai sebuah laporan yang sudah rampung investigasinya. kami tidak akan tindaklanjuti lagi, paling kami akan lakukan kroscek kepada Bawaslu sendiri sekiranya ada hal-hal yang perlu penajaman. Setelah itu tinggal pengenaan sanksi kepada yang bersangkutan (ASN yang melanggar).
Adapaun 56 kasus kasus pelanggaran netralitas ASN itu terjadi di 56 lokasi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Banten, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Karenanya nanti sore (1/4) Kemenpan-RB akan mengundang BKN untuk menindaklanjuti laporan ini.
"Jadi jangan khawatir, ini bukan main-main, bukan pepesan kosong dan juga bukan gertak sambal. Jangankan kepada ASN di daerah, di tingkat pusatpun akan kami beri sanksi jika melakukan pelanggaran, karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah," tegas dia.
Yuddy juga menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tanggung konnstitusional yang memiliki otoritas untuk menentukan kesalahan tersebut dengan metode investigasi yang sudah dilakukan secara propert. "Untuk itu Bawaslu tidak hanya memiliki tanggungjawab konstitusional tapi juga tanggungjawab moral karena ini menyangkut nasib kepegawaian ASN seseorang," ujarnya.
Sementara itu Muhammad mengatakan bahwa terdapat beberapa motif pelanggaran netralitas ASN dalam laporan tersebut. Seperti penyalahgunaan kewenangan dan mendukung salah satu pasangan calon. "Jadi semua jelas pelakunya siapa, bentuk pelanggarannya apa, bukti faktualnya ada dan itu kami serahkan hari ini kepada Menpan-RB untuk merespon surat dari beliau,” jelas dia.
"Memang kami merencanakan untuk menyampaikan laporan ini. Tapi karena terpotong libur tahun baru 2016, alhamdulillah hari ini kami baru bisa serahkan ke Menpan," imbuhnya. (Penulis/Foto: Ali imron---aka)
No comments