Video Of Day

Breaking News

Jual Motor Remaja, 3 Pelaku Diringkus

Para tersangka penipuan diapit dua polisi di Mapolsek Candipuro. (ddn)
Lnews, CANDIPURO – Aparat Polsek Candipuro yang dibantu tim anti bandit (Tekab) 308 Reskrim Polres Lampung Selatan meringkus dua kakak-beradik, sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di daerah itu.

Kedua tersangka HS (20) dan AS (15) diamankan petugas kepolisian dirumahnya di Desa Mubang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Sekitar pukul 16.00 WIB Selasa (2/2) kemarin.

Penangkapan dua saudara sekandung itu hasil dari pengembangan penangkapan tersangka pertama yakni Nasrudin warga Kecamatan Jabung yang diringkus oleh jajaran Polsek Candipuro sehari sebelumnya.

Kapolsek Candipuro AKP Arief Sembiring mengemukakan, ketiga tersangka digelandang petugas atas kasus penipuan dan penggelapan di Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro. “Totalnya tiga orang yang kami amankan, pertama Nasrudin, kemudian kami melakukan pengembangan kasus bersama Polres dan akhirnya menangkap dua orang lagi yakni HS dan AS,” ujarnya Rabu (3/2/16).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yakni motor Yamaha RX King Nopol B 3552 AN yang merupakan milik tersangka dan motor honda beat Nopol BE 4513 OW milik Bayu Aji Pamungkas yang menjadi korban penipuan dan penggelapan pada hari Senin (1/2) di Desa Rawa Selapan sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban yang merupakan pelajar SMP di kecamatan setempat, sudah diikuti dari Desa Beringin Kencana. Dengan modus pura-pura menanyakan alamat. Tersangka yang berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam itu meminjam sepeda motor korban.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan meminjam motor milik korbannya. Oleh karenanya, kategori kasus tersebut tidak masuk dalam hal pencurian dengan kekerasan (Curas). “Ya, karena tersangka ini meminjam motor korban, dan korban pun dengan sukarela meminjamkan, jadi nggak masuk pencurian. Ini masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan,” tukasnya.

Terpisah, menurut pengakuan salah satu pelaku, dirinya sudah kerap kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Hanya saja, aksi tersebut tidak dilakukan di daerah Candipuro.
“Sering mas, sudah tiga kali, cuma tidak disini,” kata Nasrudin.

Dia mengatakan, sepeda motor hasil curian tersebut dijualnya ke penadah seharga Rp700.000. Uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. (ddn/str)

No comments