Video Of Day

Breaking News

Tak Disiplin, 4 PNS Lamsel Dipecat


Lnews, KALIANDA – Melanggar aturan, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan diberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat.

Bardasarkan data yang dihimpung di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan, dua PNS yang di pecat, yakni RST (inisial) seorang guru di SDN 1 Wayurang Kecamatan Kalianda dengan SK pemberhentian Nomor: 888/623/IV.06/2015 terhitung tanggal 19 November 2015.

Kemudian AS (inisial) UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kecamatan Rajabasa dengan SK pemberhentian Nomor: 888/65/IV.06/2016 terhitung tanggal 19 Januari 2016.

Kepala BKPL Lampung Selatan Akar Wibowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemecatab terhadap dua orang PNS tersebut berdasarkan hasil laporan pemeriksa (LHP).

“SK itu diterbikan berdasarkan LHP tim pemeriksa yang meliputi Inspektorat, BKD dan instansi terkait,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Badan Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Rabu (17/2).

Kendati tidak menyebutkan secara terperinci penyebab pemecatan kedua PNS tersebut, Akar menegaskan bahwa, RST dan AS diberikan sanksi tingkat berat, karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan LHP, dua orang ini tidak pernah masuk (bekerja). Kami tidak tahu alasanya apa, yang pasti di PP 53 (Tahun 2010), bagi PNS yang tidak masuk tanpa izin yang jelas selama 46 hari secara berturut-turut, maka dapat dilakukan pemberhentian,” tegasnya.

Akar pun membeberkan, sebelumnya atau dipertengahan tahun 2015 lalu, terdapat dua orang PNS juga yang menerima PTDH yakni, Wasjan Kades Mekar Mulya Kecamatan Palas dengan SK pemberhentian Nomor: 888/471/IV.06/2015 terhitung tanggal 31 Agustus 2015.

Lalu, Bibit Heru Widada guru SDN 2 Rejomulyo Kecamatan Jatiagung dengan SK pemberhentian Nomor: 888/554/IV.06/2015 tertanggal 30 September 2015.

“Ya kalau mau dihitung dari pertengahan tahun 2015, ada empat PNS yang dipecat. Yang paling baru AS, karena SK PTDH-nya keluar tanggal 19 Januari 2016,” pungkasnya. (ddn/str)

No comments