KPU Profesional, Masyarakat akan Percaya
Lnews, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum RI meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota bekerja tidak hanya untuk memenuhi aspek formalitas, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pada Pilkada Serentak 2015.
Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) terkait persiapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015) malam, seperti dilansir kpu.go.id. Konsolnas angkatan kedua tersebut dihadiri 18 KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Ida, banyak aspek yang berubah dalam metode penyelenggaraan pilkada saat ini dibanding sebelumnya. Salah satunya penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
“Jadi tidak akan ada putaran kedua. Karenanya, kita harus bekerja transparan, akuntabel dan penuh integritas agar mendapat kepercayaan publik, sehingga potensi sengketa bisa lebih kecil,” kata dia.
Selain itu, Ida juga meminta penyelenggara di daerah agar meningkatkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Karena aspek perubahan lainnya dalam metode pilkada adalah kampanye lebih banyak dilakukan KPU.
“Ini yang masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak. Alat peraga yang terbatas, sehingga sosialisasi masih belum maksimal. Hal ini tolong menjadi perhatian, karena kita masih memiliki waktu,” harapnya.
Apalagi, pada pilkada kali ini, KPU RI bertindak selaku penanggungjawab akhir dari seluruh pelaksaan. “Jika penyelenggara di daerah tidak bekerja maksimal, maka kita di pusat juga akan menanggung akibatnya,” paparnya.
Sengketa Pilkada
Ida mengatakan, hingga saat ini KPU masih dianggap mampu menghadapi sengketa pilkada. Bahkan dalam setiap tahapan, jumlah perkara yang dikabulkan, kecendrungannya menurun.
Pada tahapan pendaftaran, ada 12 perkara yang masuk. Empat di antaranya ditolak dan tujuh yang dikabulkan. Sedangkan pada penetapan pasangan calon, dari 24 daerah yang bersengketa dengan jumlah perkara 27, hasilnya 11 perkara ditolak, 15 dikabulkan dan satu tidak dapat diterima.
“Di tingkat PT TUN, perkara itu hanya tujuh yang dikabulkan, sedangkan 20 perkara lainnya ditolak. Di tingkat Mahkamah Agung berubah lagi, sehingga hanya satu perkara yang dikabulkan,” terangnya.
Hal itu, kata Ida, menunjukkan KPU mampu bekerja dengan baik dengan memenangkan sengketa pilkada. “Itu adalah kekuatan KPU yang mesti dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujarnya. (aka--kpu.go.id)
No comments