Video Of Day

Breaking News

Demi 10 juta, 2 Tsk Habisi M Jaya

Marsudi dan Nurhadi, dua tersangka pembunuhan terhadap M Jaya Pratama (13) saat melakukan reka ulang aksi sadis mereka, Kamis (4/2). (foto: avan)

Lnews, KOTABUMI - Teka teki kematian M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2 Desa Sukadana Ilir Bungamayang Lampung Utara (Lampura), yang jasadnya ditemukan di dekat perkebunan PTPN 7 Bunga Mayang beberapa waktu lalu, yang memicu kerusuhan di desa setempat hingga mengakibatkan puluhan rumah warga dibakar, akhirnya terkuak.

Itu diketahui setelah Polres Lampura menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap M Jaya Pratama, yang melibatkan dua tersangka yakni Marsudi Bin Ngatemo dan Nurhadi bin Tumingan, Kamis (4/2/16).

Dalam reka ulang yang disaksikan langsung Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi serta Kajari Kotabumi Yusna Aidia, tersebut kedua tersangka memperagakan 25 adegang, dimana terlihat jelas pembunuhan terhadap M Jaya Pratama dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka berinisial GI (DPO), terhadap Johansyah (orang tua M Jaya Pratama), sehingga GI pada akhir Desember 2015 meminta bantuan Marsudi untuk menghabisi nyawa M Jaya dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Marsudi pun menyanggupi permintaan GI dan menerima pembayaran pertama sebesar Rp 1 Juta pada akhir Desember 2015.

Selanjutnya pada 26 Januari 2016 Marsudi mulai menjalankan aksinya dengan membawa M Jaya ke kebun sawit belakang rumah korban. Agar korban mau menuruti ajakannya, Marsudi mengiming-imingi dengan dua bungkus wafer dan mobil-mobilan.

Di kebun sawit tersebut, Marsudi memukul rahang korban sebanyak dua kali hingga pingsan. Sore harinya, Marsudi menemui Nurhadi guna meminta bantuan untuk membunuh M Jaya Pratama atas suruhan GI dengan imbalan sejumlah uang, dan keinginan Marsudi disetujui Nurhadi.

Lalu kedua tersangka membawa tubuh korban yang pingsan tersebut ke rumah Nurhadi. Selanjutnya dengan menggunakan motor, kedua tersangka membawa korban ke lebung 2 perkebunan tebu PTPN VI Bungamayang. Namun sebelum dibawa, korban terlihat sadarkan diri sehingga Nurhadi memukul dada korban dengan kayu sedangkan Marsudi memukul rahang bocah tersebut.

Setelah itu Nurhadi mengikat tangan dan kaki korban, lalu keduanya memasukkan tubuh korban kedalam karung dan meninggalkannya di lokasi tersebut.

Pada 27 Januari 2016, Marsudi menghubungi GI menjelaskan jika dirinya telah menghabisi nyawa M Jaya Pratama, dan dirinya meminta uang imbalan yang telah dijanjikan GI, yang selanjutnya uang tersebut ditransfer GI sebesar Rp 5 juta ke rekening Marsudi.

Sehari kemudian, sekitar pukul 09.00 Marsudi mengajak Nurhadi mengecek kondisi tubuh korban. Disana, Nurhadi membuka ikatan tali dan mengeluarkan tubuh korban dari dalam karung dan lagi-lagi Nurhadi memukul dada korban dengan kayu dan menyayat lengan kiri, pipi dan paha korban dengan pisau, sedangkan Marsudi memukul wajah korban.

Selanjutnya tubuh korban yang sudah tak bernyawa kembali dimasukkan kedalam karung dan diceburkan kedalam lebung (kolam)

Pada 29 Januari 2016, kedua tersangka kembali mendatangi tempat dimana tubuh korban dibuang untuk mengecek, dengan cara mengangkat karung lalu dibuka dan dilihat kemudian ditenggelamkan lagi kedalam air.

"Saya melakukannya atas permintaan GI. Saya menyesal pak,” ujar Marsudi usai reka ulang.

Senada diungkapkan Nurhadi, dirinya mengaku hanya membantu Marsudi dan menerima imbalan sebesar Rp 4 juta.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto menjelaskan rekontruksi dilakukan untuk melihat kronologis sebenarnya.

"Motif dari pembunuhan itu karena skit hati dan dendam. Ini pembunuhan berencana, mereka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati"terangnya

Ditambahkan Kasat, diamankannya kedua tersangka setelah satu hari pasca ditemukannya jasad M Jaya. Dimana saat itu kedua tersangka saat dimintai keterangan, selalu memberikan pernyataan yang berubah-ubah sehingga menimbulkan kecurigaan polisi hingga akhirnya kedua warga tersebut mengaku jika telah menghabisi nyawa M Jaya. (van/str)

No comments